Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin Siswa Usia 6 - 11 Tahun

Menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, tanggal 25 Januari 2022, Perihal Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun di kabupaten Situbondo. 
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 - 11 tahun, dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau di fasilitas kesehatan lainnya. 
Untuk memperlancar pelaksanaan vaksin covid-19, Korwil Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Panji, bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Panji. Puskesmas Kecamatan Panji, siap hadir di setiap sekolah untuk melaksanakan vaksin covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun. 
Agar tidak ada kesalah pahaman, antara pihak sekolah dengan wali murid, perihal vaksin covid-19 ini, maka Kepala Sekolah mengundang seluruh wali murid, untuk mendapatkan penjelasan tentang mekanisme vaksin covid-19. 
Sebanyak 114 wali murid hadir dalam acara yang dilaksanakan tadi pagi, yang dimulai dari jam 08.30 WIB. Acara di mulai dengan sambutan Bapak H. Warno, S.Pd Selaku Plt. kepala sekolah, di lanjutkan dengan sambutan Bapak Supadli, S.Pd.I selaku ketua komite SDN 2 Tenggir. Sedangkan pemaparan tentang pelaksaaan vaksin covid-19 dan mekanismenya di sampaikan oleh Kepala Sekolah SDN 2 Tenggir dibantu oleh Bapak Imam Adi W, S.Pd, Selaku Guru Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan. 
Ada beberapa wali murid yang mengajukan pertanyaan dan pernyataan keberatan kalau anaknya di vaksin. 
Setelah kepala sekolah memberikan penjelasan tentang pentingnya vaksin covid-19, untuk mempersempit penyebaran virus covid-19, dan menghimbau kepada seluruh wali murid agar mendampingi putra-putrinya pada saat pelaksanaan vaksin covid-19. 
Acara sosialisasi berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Acara berakhir pada pukul 09.30 WIB, dengan pembacaan do'a.